Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia
Kantor Komunikasi Kepresidenan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 15 Agustus 2024 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 |
Struktur | |
Kepala | Hasan Nasbi |
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi | – |
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi | – |
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi | – |
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.[1] Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh seorang Kepala Komunikasi Kepresidenan yang sejak 19 Agustus 2024 dijabat oleh Hasan Nasbi.[2]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.[1]
Dengan demikian, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
- pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
- pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
- Kepala Komunikasi Kepresidenan;
- Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi;
- Juru Bicara Presiden.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini, dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.[1]
Daftar pimpinan
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar Kepala Komunikasi Kepresidenan yang memimpin Kantor Komunikasi Kepresidenan.
No. | Potret | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Partai | Ket. | |
1 | Hasan Nasbi | 19 Agustus 2024 | masih menjabat | Independen |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2024), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ "Presiden Jokowi Lantik Dua Kepala Badan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan". Presiden Republik Indonesia. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.