Konstitusional
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru, misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI. Bersama dengan perubahan atau amendemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan dicantumkannya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.
Perbedaan sistem republik dan monarki di bawah konstitusi
[sunting | sunting sumber]Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
---|---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | ||
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer | |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu |
seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu |
Tidak ditentukan jangka waktu | ||
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) |
– | ||
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri | ||
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | ||
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | ||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | ||
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | ||
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | ||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | ||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | ||
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | ||
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |